Distribusi Bansos Covid-19 Tersendat, Komisi IV Panggil Dinsos Maluku

oleh -9 Dilihat

Data yang dihimpun nanti, akunya, harus benar-benar akurat, khususnya pada tingkat kabupaten/kota.

Apalagi dalam penanganan bantuan sosial dampak covid-19 ini, tegasnya, pemerintah kabupaten/kota menyediakan dana sharing sebesar 80% dan pemerintah provinsi kebagian 20% sisanya.

”Komisi juga sudah menjelaskan kepada Kadis Sosial Provinsi Maluku, satu proses untuk diselesaikan, hanya ada 1 proses tambahan yang diperluas. Dan ini memang kembali untuk mendata karena by name and by address yang ketat dan ini juga menjadi tantangan untuk kita di Priovinsi Maluku. Tetapi sebenarnya ini yang lagi menjadi euphoria di dalam masyarakat. Yang berkaitan dengan penanganan oleh kabupaten/kota dan provinsi dimana sharring dana ini 80% dan 20% untuk kategori dampak langsung covid-19. Komisi IV sudah menjelaskan tidak terlalu banyak criteria. kalau memang terlewat di data RT atau kelurahan, kita Dewan mengharapkan orang yang merasa dia rentan dan miskin karena dampak dari covid-19 ini, dia datang ke RT/RW dan sampaikan memberi data dokumen bahwa saya ini juga keluarga yang rentan miskin, harus terima bantuan penanganan dari pemerintah kabupaten/kota atau Provinsi Maluku,” jelasnya.

Baca Juga  Kekuasaan Perlu Tahu Etika dan Etiket

Dalam alokasi bantuan dimaksud, terangnya, sebagian besar ditujukan kepada masyarakat yang berinteraksi secara langsung pada level ekonomi terbawah dan menengah seperti buruh bangunan atau tenaga kuli, pedagang, tukang ojek dan supir angkot.