Ditagih Pajak Rp 5,78 Triliun, Mantan PM Malaysia Najib Razak Terancam Bangkrut

oleh -5 views

Porostimur.com | Kuala Lumpur: Mantan perdana menteri Malaysia yang dilanda skandal korupsi, Najib Razak menghadapi kebangkrutan. Seperti dilaporkan AFP, Rabu (7/4/2021), Najib diduga gagal membayar pajak lebih dari US$ 400 juta (Rp 5,78 triliun), yang dapat mengakhiri karier politiknya.

Najib kehilangan kekuasaan pada 2018 ketika partainya dikalahkan dalam pemilihan setelah dia terlibat dalam skandal keuangan. Najib bersama Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) telah memerintah negara Asia Tenggara selama enam dekade,

Najib Razak dan kroninya dituduh mencuri miliaran dolar dari dana investasi negara 1MDB. Sejak itu, dia dihukum dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam percobaan pertama dari beberapa persidangan yang dia hadapi atas penipuan tersebut.

Baca Juga  Harga Cabai Rawit Hijau di Maluku Capai Rp 70 Ribu per Kg, Naik 40%

Tahun 2020 lalu, pengadilan memerintahkan Najib untuk membayar pajak sebesar RM1,69 miliar (US$ 409 juta atau Rp 5,91 triliun) antara 2011 dan 2017. Meskipun demikian, Najib tetap bebas dengan jaminan dan masih menjadi anggota parlemen.

Selasa (6/4) malam, Najib mengatakan bahwa pejabat pajak mengeluarkan pemberitahuan yang menuntut dia menyelesaikan tagihan pajak, ditambah biaya tambahan. Jika tagihan tidak dibayar, mereka akan meluncurkan proses kebangkrutan.