Mahu menegaskan, sebagai agen publik, pihaknya meminta Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku agar secepatnya memanggil anggota DPRD yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan memberikan pembuktian secara publik agar citra dan nama baik kelembagaan DPRD tidak tercoreng sebagaimana yang telah tercatat dalam kode etik anggota DPRD Tersebut.
“Kami meminta kepada pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku untuk membentuk tim independen dalam rangka melakukan tes DNA guna membuktikan adanya pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, agar kemudian menjadi penguatan dalam pembuktian atas dugan dari kami selaku agen publik,” papar Mahu.
“Kami meminta kepada pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku untuk memberikan sanksi keras kepada yang bersangkutan, jika terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral dimaksud,” imbuhnya.
Selain itu, FAM juga mendesak pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku untuk menyurati pimpinan partai dari oknum anggota DPRD yang bersangkutan, agar mengambil langkah tegas bahkan pemecatan, jika terbukti adanya melakukan pelanggaran yang dimaksud. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











