Dituding Langgar Etika Publik, FAM Desak BK DPRD Maluku Proses Ayu Hasanusi

oleh -1,871 views

Porostimur.com, Ambon – Sejumlah orang yang menamakan dirinya Front Aksi Mahasiswa Kota Ambon (FAM Kota Ambon) menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (16/3/2023).

Dalam aksinya, mereka meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku untuk memanggil dan memeriksa anggota DPRD Maluku Raden Ayu Hindun Suhita Hasanusi, karena dinilai melanggar norma kesusilaan dan etika publik.

“Front Aksi Mahasiswa Kota Ambon (FAM Kota Ambon), mengajukan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku tentang dugaan pelanggaran norma kesusilaan, kode etik dan tata tertib,” ujar Koordinator Lapangan FAM Mahu, melalui surat yang ditujukan kepada Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku, yang diperoleh porostimur.com dari sumber di lingkungan DPRD Maluku.

Baca Juga  FKIP Unpatti Miliki Gedung Baru, Tiga Prodi Bahasa Kini Lebih Representatif

Menurut Mahu, aksi ini dilakukan sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan konsern terhadap masalah-masalah sosial, penegakan hukum yang fair serta penegakkan citra dan marwah lembaga DPRD Provinsi Maluku.

FAM juga mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku agar melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan baik, cepat dan jelas, agar masalah ini diselesaikan secara serius.

“Kami meminta Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku untuk membentuk salah satu tim independen dalam mengawal prosesnya penyelidikan atas dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang dinilai telah melanggar norma  hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 (pasal 3 ayat 1, pasal 9 dan pasal 13-14), pasal 284 KUHP, inilah yang menjadi penguatan dari kami selaku agen publik dalam menilai setiap perbuatan yang melanggar undang-undang sekaligus tatanan hukum yang ada di negara Indonesia ini,” papar Mahu.

No More Posts Available.

No more pages to load.