Dituding Selingkuh dengan Ayahnya, Anggota DPRD Malut Polisikan Anak Wakapolres Taliabu

oleh -268 views
Kuasa hukum Haerun Rizal dan Nurul Mulyani.(Tandaseru/Ardian Sangaji)

Porostimur.com, Ternate – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara Agrianti Yulin Mus secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook, Instagram, dan TikTok atas nama Diny Apriliana Eka ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Selasa (25/20205) dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik melalui informasi transaksi elektronik (ITE).

Terlapor Diny yang diketahui merupakan anak dari Wakapolres Pulau Taliabu berinisial Kompol S alias Sirajuddin, menuduh Agrianti telah berselingkuh dengan bapaknya Kompol S dan mengunggahnya di sejumlah akun media sosial miliknya.

Nurul Mulyani dan Haerun Rizal selaku kuasa hukum Agrianti dalam keterangan persnya, Selasa (25/2/2025) di Ternate, mengatakan, laporan polisi terhadap Diny Apriliana telah dibuatkan sebagaimana surat Nomor: STPP/12/II/2025/DITRESKRIMSUS.

Baca Juga  BADKO HMI Maluku Dukung Kehadiran Presiden Prabowo pada Groundbreaking Blok Masela

“Telah diterima Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana fitnah dan atau penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap klien kami,” jelas Haerun Rizal.

Atas laporan itu, kata Rizal, pihaknya meminta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera memeriksa terlapor.

Nurul Mulyani menambahkan, kliennya pun merasa sangat dirugikan atas postingan-postingan di sosial media yang dibuat terlapor. Sebab itu, kliennya kata Nurul, memilih menempuh jalur hukum untuk diproses lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.