Porostimur.com | Washington DC: Presiden Amerika Serikat Donald Trump, pada Rabu 27 November 2019, menandatangani rancangan undang-undang dari Kongres AS yang mendukung para pengunjuk rasa pro-demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Hong Kong.
Langkah AS menarik respon cepat dan amarah dari Beijing, yang menjanjikan ‘balasan tegas’, demikian seperti dikutip dari Al Jazeera, Kamis (28/11/2019).
Dilansir dari liputan6.com, Undang-undang, yang disetujui dengan suara mayoritas oleh House of Representatives (DPR) dan Senat (DPD) memandatkan pemerintah AS untuk melakukan peninjauan setiap tahun terkait situasi HAM di Hong Kong. Jika ada bukti atas indikasi pelanggaran, Washington dapat menerapkan sanksi ekonomi kepada kota semi-otonom China yang merupakan salah satu pusat finansial dunia tersebut –dan secara luas turut bisa merugikan Beijing.
Kongres juga meloloskan UU kedua, yang juga ditandatangani oleh Trump, yang bisa melarang ekspor amunisi pengendali massa kepada polisi Hong Kong, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan pistol bius.
China merespons cepat.
Sebuah pernyataan kementerian luar negeri yang dikeluarkan pada Kamis 28 November 2019, mengatakan bahwa Beijing mengecam keras dan berjanji memberikan “penanggulangan tegas.”




