8. Perlindungan terhadap korban, pelaku, dan juga saksi perlu ditegakan.
9. Penegakan sanksi kepada sekolah yang anaknya kedapatan melakukan kekerasan di ruang sekolah maupun ruang public lainnya.
10. Menindak pengguna aplikasi michat sehingga tidak berdampak pada maraknya kekerasan sexual maupun sex bebas di Kota Ambon yang tentunya bisa berdampak bagi meningkatnya kasus penyakit sexual menular.
11. Meningkatkan kerjasama antar stakeholder untuk menjadikan Ambon yang ramah terhadap anak, dan Perempuan.
12. Menyikapi perkembangan hubungan sesama jenis yang perlahan tapi pasti semakin nyata di Kota Ambon.
13. Membangun koordinasi antar sekolah dan orang tua sehingga menekan kasus kekerasan fisik, psikis, dan sexual di kalangan siswa.
14. Peran orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak diluar rumah maupun dalam penggunaan HP.
15. Peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam bentuk himbauan kepada umat/masyarakat.
16. Peran pemerintah dalam hal ini dinas terkait beekolaborasi dengan organisasi perempuan melakukan aksi bersama atau kampanye bersama dalam upaya mencegah kasus-kasus kekerasan seksual. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google New










