Porostimur.com | Ambon: DPD Partai Demokrat (PD) Maluku mendatangi Polda Maluku untuk melaporkan 11 orang yang mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) yang disebut ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketua DPD PD Maluku, Elwen Roy Pattiasina mengatakan 11 orang itu mengatasnamakan sebagai DPC Maluku, padahal tidak memiliki kewenangan.
“Kita melakukan pelaporan kepada mereka yang kemarin mengikuti kongres luar biasa di Medan yang mengatasnamakan ketua DPD dan ketua DPC Se-Maluku, karena mereka mengatasnamakan dan mereka tidak punya kewenangan, maka saya sebagai ketua DPD diberikan mandat oleh seluruh ketua DPC yang ada di Maluku untuk melaporkan mereka, karena mereka adalah peserta ilegal,” ujar Elwen Roy kepada wartawan di Polda Maluku, Sabtu (6/3/2021).
Melansir detik.com, Roy menjelaskan 11 orang yang dipolisikan itu di PD ada yang statusnya menjadi pengurus partai dan ada juga yang sudah dipecat dari PD. Menurut Roy, mereka yang hadir di KLB Jumat (5/3) mengaku sebagai ketua DPD dan 11 DPC Demokrat di Maluku, padahal nyatanya bukan.
“Ada 11 orang yang kita laporkan. ada yang masih pengurus, ada yang tidak tapi ada yang sudah dipecat, yang pengurus aktif kemarin itu cuma sekitar 2 orang sedangkan yang lain sudah dipecat. Mereka ke sana mengatasnamakan ketua DPD dan ketua DPC,” jelasnya.





