“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Motif dan Proses Penyidikan
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan pengrusakan diduga dipicu kesalahpahaman internal, sementara modus operandi para pelaku adalah merusak barang dan fasilitas di dalam kantor.
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang. Penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Maluku menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










