Porostimur.com, Jailolo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), telah mengirimkan surat edaran kepada Camat Loloda dan Sahu untuk menaksanakan pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Linggua Kecamatan Loloda dan Desa Todahe Kecamatan Sahu.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPMD Halmahera Barat Ibrahim Fabanyo, di ruang kerjanya, Selasa (3/9/2024).
Ibrahim Fabanyo menyampaikan, tata cara pemilihan kepala desa antar waktu rujukannya adalah Permendagri, Nomor: 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades serta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), Nomor: 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Camat kan tahu kondisi itu, maka camat di wilayah setempat harus sampaikan kepada penjabat kades untuk segera melakukan musyawarah guan menyiapkan pemilihan antar waktu kepala desa definitif. Jadi mekanisme PW itu dimusyawarahkan. Dan hasil PAW ini nantinya akan menghabiskan jabatan kades definitif, yang telah meninggal dunia,” jelasnya.
Ibrahim Fabanyo mengaku pihaknya telah membuat edaran kepada kedua camat di wilayah tersebut agar dapat menindaklanjutinya, sehingga tahapan dan proses PAW segera dapat dilaksanakan.