“Kami tidak sedang mempersoalkan keberadaan layanan penyeberangan itu sendiri. Yang kami persoalkan adalah kepatuhan terhadap tata ruang dan peruntukan pelabuhan yang sudah diatur oleh negara. Kalau dugaan ini benar, maka ada pembiaran yang sedang berlangsung, dan itu harus segera dihentikan,” ujar Malik.
Menurut DPP Hena Hetu, Pelabuhan Laut Tulehu memiliki fungsi dan zonasi yang semestinya mengacu pada dokumen perencanaan kepelabuhanan.
Karena itu, aktivitas kapal penyeberangan yang melayani embarkasi dan debarkasi penumpang maupun kendaraan di luar peruntukan, apabila terbukti, dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi kawasan dan konflik pemanfaatan ruang pesisir.
Kondisi tersebut juga dinilai dapat berpengaruh terhadap mekanisme pengawasan dan penerapan standar keselamatan pelayaran.
Atas dasar itu, DPP Hena Hetu meminta KUPP Kelas III Tulehu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesesuaian operasional KMP Cantika Lestari 99B dengan RIP dan RTRW yang berlaku.
Hasil evaluasi tersebut juga diminta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian hukum.
Hena Hetu: Aturan Tata Ruang Jangan Kehilangan Taring
Selain KUPP Tulehu, DPP Hena Hetu mengingatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas pelayaran di wilayah pesisir.










