DPPRD Kota Ambon Sosialisasi Perwali 24 Tahun 2022

oleh -350 views

Menurutnya, kegiatan ini dapat mempermudah pelaku usaha agar memahami kewajibannya.

“Yang pertama adalah membangun komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha itu penting apalagi dengan adanya aturan yang baru Perwali Nomor 24 Tahun 2022 terkait dengan sistem transaksi online itu harus disampaikan karena kalau tidak. tahu-tahunya diberi sanksi, itu kan tidak enak,” tandasnya. (Dimas)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Kembali dari Papua, 100 Personel Satgas Amole II Brimob Maluku Disambut Haru di Ambon

No More Posts Available.

No more pages to load.