DPR RI Sepakati 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – DPR RI menyetujui 42 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sebanyak 26 RUU usulan DPR, 13 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.

Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan 3 RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, di antaranya RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU tentang Penilai dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

Baca Juga  Hormati Proses Hukum KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Sementara itu, DPR, dikatakan mengusulkan satu RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU tentang Permuseuman.

“Maka dapat kami sampaikan prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI,” kata Awiek dalam sambutannya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Awiek menyebutkan ada 9 usulan RUU yang dihapus, yang 2 RUU di antaranya terakomodasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Omnibus Law tentang Kesehatan. Dua RUU tersebut ialah revisi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan revisi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.