Negara yang Absen di Tengah Penderitaan
Dalam situasi krisis seperti ini, kehadiran negara seharusnya terasa nyata. Pemerintah daerah semestinya berdiri di garis depan sebagai pelindung rakyat—terutama ketika masyarakat menghadapi dampak pencemaran, termasuk dugaan kontaminasi merkuri dan sedimentasi di wilayah seperti Maba dan Kota Maba.
Kasus Kali Sangaji menjadi contoh paling telanjang. Aktivitas tambang yang diduga melibatkan PT Position 11 telah memicu keresahan masyarakat adat Maba Sangaji yang berjuang mempertahankan tanah leluhur dan hutan lindung mereka. Namun, perjuangan itu seperti berhadapan dengan tembok sunyi: minim respons, apalagi keberpihakan.
Hal serupa terjadi di Kali Kukuba dan pesisir Teluk Buli—kasus yang terus berulang, tetapi sepi penyelesaian.
Dalih klasik pun kembali mengemuka: kewenangan pertambangan berada di tangan pemerintah pusat. Pertanyaan mendasarnya, jika demikian, di mana posisi pemerintah daerah ketika rakyatnya menderita? Apakah cukup menjadi penghubung administratif, atau justru kehilangan keberanian politik untuk bertindak?
DPRD: Fungsi Pengawasan atau Formalitas?
Kondisi dilematis ini semakin terlihat dalam berbagai forum publik. Diskusi yang digelar oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, misalnya, menghadirkan banyak gagasan kritis yang sebenarnya bisa dirumuskan menjadi langkah konkret penyelesaian konflik tambang.









