DPRD Dorong Pemprov Maluku Secepatnya Beri Penjelasan ke BPK Terkait Kelebihan Bayar Rp3,19 M

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar belanja perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Rp3,19 miliar. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Maluku Tahun 2022.

Kelebihan bayar tersebut terdiri dari kelebihan bayar sebesar Rp1,82 miliar, pada belanja perjalanan dinas di 19 SKPD dan kelebihan bayar senilai Rp1,37 miliar atas kekurangan volume pekerjaan 25 paket pekerjaan pada tujuh SKPD Pemprov Maluku.

Hal ini diungkapkan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi, di Baileo Karang Panjang Ambon, Selasa (23/5/2023).

Secara umum, BPK menyematkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan 2022 Pemprov Maluku

Namun, BPK mengingatkan Pemprov Maluku untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut maksimal 60 hari setelah laporan diterima. Hal ini sesuai Pasal 20 UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga  Bidik Peningkatan PAD, Pemkab Malra Jadikan Rumput Laut Andalan Ekonomi Pesisir

Terkait persoalan ini, DPRD Maluku mendorong pemerintah daerah, dalam hal ini pihak eksekutif untuk menyampaikan penjelasan secepatnya.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Elviana Pattiasina menyatakan, rekomendasi BPK tersebut merupakan hal positif dalam pengelolaan keuangan daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.