Porostimur.com, Sanana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun Anggaran 2025, sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (1/4/2026), dipimpin Ketua DPRD Ahkam Gajali, dan dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Sula Saleh Marasabessy, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan Pengadilan Negeri Sanana.
LKPJ Jadi Kewajiban Konstitusional
Dalam sambutannya, Ahkam menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
“LKPJ ini secara konstitusional harus disampaikan oleh kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan kepala daerah melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun.
Menurutnya, LKPJ tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga sarana evaluasi terhadap capaian pembangunan daerah.
“Hasil pembahasan DPRD akan menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam pelaksanaan tugas ke depan,” katanya.










