Novian mempertanyakan keputusan pemerintah yang secara spesifik menjadi dasar pemberlakuan tarif Rp148.000 untuk penumpang kelas eksekutif.
Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan yang lebih luas: jika memang terdapat keterlibatan pemerintah daerah dalam proses penetapan tarif, di mana dokumen yang menjadi dasar keputusan tersebut?
Publik dapat meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya berita acara pembahasan, surat rekomendasi, keputusan kepala daerah, dokumen perizinan, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan penetapan tarif dan pengoperasian kapal pada rute Tulehu–Amahai.
Keterbukaan dokumen menjadi penting agar perdebatan mengenai tarif tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak.
Jika tarif merupakan hasil pembahasan atau persetujuan tertentu, masyarakat tentu berhak mengetahui proses dan dasar keputusannya. Sebaliknya, apabila tarif sepenuhnya ditetapkan oleh operator sebagai perusahaan pelayaran swasta, maka perlu pula dijelaskan batas kewenangan tersebut serta regulasi angkutan laut yang menjadi acuannya.
Siapa Sebenarnya yang Menetapkan Tarif?
Di sisi lain, PT Pelayaran Dharma Indah sebagai operator kapal menyatakan memiliki kewenangan menentukan tarif sebagai perusahaan pelayaran swasta.
Namun, kewenangan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi penyelenggaraan angkutan laut dan ketentuan perizinan yang berlaku.









