DPRD Maluku Putuskan Perpanjang SK 1004 Guru Kontrak

oleh -8 views

Porostimur.com | Ambon: Rapat Evaluasi Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku memutuskan beberapa hal, salah satunya memperpanjang 1004 SK Guru Kontrak di Maluku.

“Ada 3 hal yang kita putuskan. Yang pertama, seluruh tenaga kontrak 1004 orang yang di SK-kan tahun 2020, itu dilanjutkan SK-nya di tahun 2021 dengan batas waktu sampai dengan bulan Mei dan Bulan Juni. Kenapa demikian? karena dinas punya kebijakan akan melakukan evaluasi. Ini upaya kita dalam meningkatkan mutu pendidikan”, ungkap Wakil Ketua Komisi IV, Ruslan Hurasan kepada awak media di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (30/4/2021).

Keputusan berikutnya dari hasil tersebut yaitu mereka bersepakat bahwa gaji tenaga kontrak dari Januari sampai April harus dibayarkan. Oleh karena itu, secara administrasi harus didukung dengan SK tenaga kontrak, sehingga dari SK tersebutlah kemudian nanti akan dibayarkan hak-hak mereka.

Baca Juga  Sule dan Mimin Berantam Lagi Karena Tarzan

Dirinya menjelaskan, hasil evaluasi tersebut juga memutuskan tentang SK penugasan, dimana SK penugasan tersebut akan dihitung gajinya sesuai dengan juknis yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan.

“Disitu ada pembayaran dalam bentuk, ada gaji pokoknya dihitung berdasarkan berapa jumlah siswa disekolah. Misalnya di atas 700, gaji pokoknya 300, dibayar perjamnya 20 ribu dan dibawah 700, gaji pokoknya 250 atau 200, perjamnya berapa, itu dihitung. Kami mengingatkan Dinas Pendidikan, kalau hasil evaluasi misalkan ada guru kontrak yang kinerja tidak baik. Misalkan kalau diturunkan menjadi SK penugasan, maka minimal juknis itu menjawab gaji mereka minimal setingkat mendekati Rp1.500.000 gaji kontrak. Saya kira itu dari sisi gaji”, terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.