Porostimur.com | Piru: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) didesak agar segera memint penjelasan Bupati Kabupaten SBB, M. Yasin Payapo terkait masa jabatan Sekda, pasalnya surat masuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) belum direspon Bupati hingga saat ini.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Aliansi Pemerhati Pembangunan (APP) Kabupaten SBB, Abuhari Boeng melalui rilisnya yang disampaikan ke media ini, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, DPRD Kabupaten SBB sudah seharusnya menggunakan fungsinya sebagai lembaga pengawasan terhadap masa jabatan Sekda yang sudah melampaui batas minimal masa jabatan Sekda.
“Kami mendesak agar DPRD Kabupaten SBB menegur Bupati untuk segera merespon surat masuk dari KASN, dimana masa jabatan Sekda SBB sudah melanggar UU. DPRD harus menggunakan fungsi Pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan.” Jelasnya.
Senada dengan itu, saat paripurna Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III DPRD Kabupaten SBB, Selasa (4/5), melalui Fraksi PKB, Taher Bin Ahmad juga telah menyampaikan secara terbuka bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten SBB agar segera merespon surat dari KASN yang dialamatkan kepada Bupati.
Dengan tegas dalam paripurna tersebut, Taher menyebutkan agar DPRD Kabupaten SBB melalui Pimpinan segera menegur Bupati atas batas ambang jabatan Sekda SBB yang telah diatur pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Masa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) paling lama 5 tahun.




