DPRD SBB Didesak Segera Minta Penjelasan Bupati Terkait Masa Jabatan Sekda

oleh -0 Dilihat

Bahkan, menurut pandangannya mempertahankan Sekda SBB sekarang sama saja dengan melakukan penyelewengan kewenangan sesuai ketentuan Pasal 15, 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sejak tanggal 18 Januari 2019, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat bernomor: B – 245/KASN/1/2019, perihal Pelaksanaan Ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan PPT yang telah yang telah menduduki JPT selama 5 tahun atau lebih.

Isi surat KASN yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi KASN, Sofian Effendi tersebut berisi tentang intruksi kepada kepala-kepala instansi yang disebutkan di atas agar segera melakukan evaluasi, apabila berdasarkan evaluasi terdapat temuan berdasarkan Pasal 117 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 133 PP nomor 11 Tahun 2017, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau dalam ini Bupati berwenang untuk menetapkan Pemberhentian dalam Jabatan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Kantor Dinas PUPR Halmahera Timur Terbakar, Dua Mobil Damkar Dikerahkan

Surat tersebut dialamatkan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, Para Kepala Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan, Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur Se-Indonesia dan Para Bupati/Walikota Se-Indonesia dan ditembuskan ke Presiden RI dan Wakil Presiden RI. (red)