Porostimur.com, Piru – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat paripurna masa sidang ke-7 tahun 2024 untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propenperda) 2025 serta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025.
Sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD SBB. dihadiri Penjabat Bupati Jais Ely, Sekda Kabupaten SBB, pimpinan dan Anggota DPRD serta pimpinan OPD lingkup pada Selasa (26/11/2024) lalu.
Wakil Ketua II DPRD SBB Arifin Pondang Kresya, yang memimpin sidang paripurna menegaskan bahwa penyusunan APBD 2025 berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Prosesnya dimulai dengan nota pengantar rancangan KUA-PPAS yang disampaikan Pj. Bupati pada 20 Agustus 2024, dan kemudian dilanjutkan pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.
“Dokumen KUA-PPAS ini mencerminkan kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi,” ujar Arifin.
“Pentingnya anggaran yang berorientasi pada kualitas pelaksanaan program dan mendukung ketahanan pangan, sosial, serta ekonomi daerah di tengah tantangan global,” imbuhnya.




