Ini 13 Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan pada Pilgub Maluku Utara 2024

oleh -257 views

Porostimur.com, Sofifi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah merampungkan pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada gubernur pada, Minggu petang (8/12/2024). Meski begitu para saksi dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menyatakan keberatan dan menolak hasil pleno tersebut.

Para saksi yang menolak hasil pleno KPU Malut yakni, dari Paslon 01 Husain-Asrul (HAS), saksi Paslon 02 Aliong Mus-Sahril Taher (AM-SAH) dan saksi dari paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA).

Saksi-saksi yang hadir ini menolak hasli pleno KPU Malut, lantaran mencium banyak kecurangan yang dilakukan paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

Berikut 13 poin dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Pilgub Maluku Utara 2024:

  1. Adanya kecurangan yang massif
  2. Penjabat Gubernur dan penjabat Sekretaris Daerah provinsi Maluku diduga mengarahkan seluruh SKPD dan ASN dalam rangka pemenangan Paslon 4
  3. Kepala-kepala SMA/SMK diduga diarahkan oleh Kadisbud Malut untuk memenangkan Paslon 4
  4. Penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti yang diduga tidak sesuai prsedur. 
  5. Pemeriksaan kesehatan calon pengganti Paslon 4 atas nama Sherly Tjoanda tidak sesuai dengan keputusan KPU Malut yang menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie sebagai tempat pemeriksaan para calon kepala daerah se-Maluku Utara 
  6. Bawaslu Malut tidak melakukan fungsi pengawasannya terhadap pergantian Paslon 4. Padahal pada Paslon lain Bawaslu selalu hadir dalam pemeriksaaan kesehatan.
  7. Pembetulan angka-angka pada Form C Hasil tidak sesuai prosedur, yaitu tidak melakukan garis strip 2 dan tidak ada tanda paraf.
  8. Adanya kecurangan yang masif dengan adanya bukti angka pengguna hak pilih yang berbeda antara pemilihan gubernur dan bupati/walikota.
  9. Protes terhadap perbedaan angka pengguna hak pilih tersebut harus dibuktikan dengan menghadirkan form daftar hadir, akan tetapi PPK, KPU kabupaten/kota, maupun KPU provinsi tidak menghadirkan form daftar hadir.
  10. Bawaslu tidak memberikan rekomendasi untuk pembuktian dengan menghadirkan form daftar hadir. 
  11. Bukti lain pada keberpihakan kepada calon tertentu adalah PPK tidak memberikan form keberatan pada saksi Paslon 3
  12. Bukti lain terhadap keberpihakan KPU adalah ketua KPU tertangkap sering duduk dan ngobrol bersama tim dari Paslon 4.
  13. Adanya surat suara yang sudah tercoblos. (red)
Baca Juga  Wabup Djufri Muhamad Berbagi Kebahagiaan di Hari Ulang Tahun ke-52

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.