Keempat: Laporan Operasional dengan rincian: Pendapatan-LO sebesar Rp810.01 miliar, beban sebesar Rp734.03 miliar sehingga terdapat Surplus-LO sebesar Rp75.98 miliar.
Kelima: Laporan Perubahan Ekuitas dengan rincian, Ekuitas awal sebesar Rp1.2 triliun dan ekuitas akhir sebesar Rp1.3 triliun,
Keenam: Laporan Arus Kas dengan rincian, saldo awal kas di BUD sebesar Rp84.2 miliar ditambah arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp151 miliar dikurangi arus kas dari aktivitas investasi sebesar Rp209.6 miliar.
Sekda menjelaskan, Rancangan pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat informasi keuangan tahun anggaran 2023 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara beberapa waktu yang lalu, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kelima kalinya secara berturut-turut.
“Ini merupakan prestasi kita bersama yang patut kita syukuri dan berupaya mempertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” tukasnya.
Lebih jauh, Sekda mengemukakan, Opini adalah cerminan akuntabilitas, dan bila suatu entitas memiliki akuntabilitas yang memadai, merupakan modal yang cukup untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. Dengan kata lain, peningkatan akuntabilitas tidak lain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menghasilkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada Masyarakat yang lebih baik. Kemudian aktivitas transitoris sebesar Rp34.3 juta diperoleh saldo akhir kas di BUD sebesar Rp25.6 miliar.











