Porostimur.com, Ternate – Kapolda Maluku Utara Irjen. Pol. Midi Siswoko, memastikan adanya hukuman berat bagi anggotanya yang kedapatan dan terbukti terlibat judi online.
Tidak tanggung-tanggung, hukuman yang menanti anggota polisi yang terlibat praktek perjudian online adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Penegasan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang diteruskan Kapolri, Jenderal Polisi Lostyo Sigit Prabowo kepada Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono.
“Tidak ada tempat dan ampun untuk oknum yang terlibat dalam judi online, karena sanksinya sudah jelas bisa PTDH,” Kapolda melalui Kabid Humas Polda Maluku Utara AKPB Bambang Suharyono, Rabu (26/6/2024)
Dengan instruksi ini, Bambang meminta para Kapolres untuk meneruskan imbauan ini ke seluruh jajaran dan anggotanya agar tidak terlibat dalam judi online.
“Sudah jelas pasti PTDH, karena itu sudah ada penegasan langsung dari Kapolri yang disampaikan oleh Kadiv Propam,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News