Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku akan memanggil secara paksa Direktur RSUD Haulussy Ambon lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir alias tidak menghadiri rapat bersama Komisi IV DPRD setempat.
Wakil Ketua komisi IV DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin, kepada wartawan di gedung DPRD Maluku, kawasan Karang Panjang Ambon, Kamis (6/10/22) mengatakan, pihaknya akan menyurati Kapolda atau Kapolres guna menghadirkan secara paksa yang bersangkutan pada rapat DPRD berikutnya.
“Mereka sudah dua kali kita panggil namun tidak hadir dan kita tunda rapat ini sampai besok dan akan kita rapat kembali besok pada jam 16.00 WIT untuk kita membicarakan terkait dengan hak-hak nakes di RSUD Haulussy,” ujar Rovik.
“Kalau besok Direktur RSUD Haulussy tidak menghadiri rapat lagi, maka kita akan melakukan panggilan ketiga dengan menyurati Polda atau Polres sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD,” sambungnya.
Rovik bilang, Direktur RSUD Haulussy tidak hadir karena beralasan sedang mengikuti ujian Periculum In Mora (PIM) 3 setelah sebelumnya mengikuti PIM 2.
“Kalau seandainya besok tidak hadir lagi mekanisme kita jelas makanya rapat saya tunda dan kalau tidak hadir lagi besok maka panggilan ketiga kita akan surati Polda atau Polres sesuai dengan tata tertib DPRD kita bisa panggil secara paksa, kita bisa menyurati terkait pembahasan hak-hak masyarakat karena nakes itu adalah masyarakat jangan orang yang kerja setengah mati yang berada di garda terdepan tidak jelas gajinya,” tegas Rofiq.










