Sumber internal menyebut, Kejari Ambon sejatinya telah mengantongi nama calon tersangka. Namun, pengumuman resmi masih menunggu kelengkapan alat bukti yang memadai. “Yang pasti bakal ada tersangka di kasus ini,” tandas sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dana BOS MTsN Ambon Juga Diusut
Dua saksi lainnya diperiksa dalam perkara terpisah, yakni dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ambon untuk tahun anggaran 2023–2024. Kasus ini juga sudah masuk tahap penyidikan sejak 5 Mei 2025.
Kedua saksi yang diperiksa Kamis kemarin masing-masing berinisial IR (Panitia Keagamaan) dan ZG (Panitia Tahfidz Qur’an). Pemeriksaan berlangsung terpisah dari pukul 10.00 WIT hingga 16.30 WIT.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pemilik toko buku Dian Pertiwi berinisial HH dan pemilik usaha fotokopi LA. Keduanya diduga terkait dalam penggunaan dana BOS yang diselidiki.
Penyidik juga telah memeriksa nama-nama lainnya yang diduga menjadi rekanan pengadaan barang dan jasa di MTsN Ambon, seperti LS dari Hotel Everbright, IW dari Hi-Tech, M dari CV Sinar Mitra, serta GA dari Toko Wangi-Wangi.
Kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana BOS di sekolah tersebut ditaksir mencapai Rp 614 juta. Meski belum diumumkan secara resmi, Kejari memastikan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.











