“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” kata Anang.
Sebagai penggantinya, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.
Barang Bukti Fantastis
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis.
Di kawasan Cipete, polisi menemukan dokumen, telepon genggam, uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta rupiah dengan nilai setelah dikonversi mencapai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan di sebuah money changer juga menghasilkan 71 barang bukti berupa berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara dari rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam dolar AS, dolar Singapura, rupiah, dokumen, telepon genggam, hingga sejumlah foto keluarga.
Total nilai uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut setelah dikonversi diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan
Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi jalannya proses hukum sekaligus memastikan tidak terjadi gesekan antarlembaga penegak hukum.









