Sementara itu, sejumlah aktivis lingkungan di Halmahera menilai bahwa di balik euforia sepak bola, masyarakat di wilayah tambang masih menghadapi berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik agraria, hingga dampak sosial dari aktivitas pertambangan.
Publik Menunggu Proses Hukum
Terlepas dari berbagai perdebatan yang muncul, laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis tersebut kini telah masuk dalam proses hukum di Polres Ternate.
Kuasa hukum korban menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum itu hingga tuntas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Langkah hukum ini kami ambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme,” kata Bahmi.
Ia menegaskan, kebebasan pers merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga bersama.
“Pers harus bebas bekerja tanpa intimidasi. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama di Maluku Utara,” tandasnya. (Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









