Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kejati Maluku Siap Periksa Bupati Aru

oleh -6 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, segera dituntaskan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Agustinus Tandilling, menegaskan pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek senilai Rp36,7 miliar tersebut, termasuk Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel alias Timo.

“Siapa saja, siap-siap yang terlibat dengan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti akan dipanggil. Kita maksimalkan, dukung kami,” kata Tandilling kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Nama Bupati Aru Disebut

Tandilling menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini. Ia hanya tersenyum ketika ditanya soal rencana pemeriksaan Bupati Timotius Kaidel.

“Kalau soal bupati, nanti kita mengarah ke sana. Saat ini belum. Tapi yang pasti, termasuk kontraktor akan kami periksa,” ujarnya.

Baca Juga  Anos Yeremias: Penghargaan Pendidikan Harus Jadi Momentum Perkuat Pemerataan di Maluku

Sebagaimana diketahui, proyek bermasalah ini dikerjakan pada 2018 saat Timo masih berstatus kontraktor.

Ia diduga kuat menggunakan PT Purna Dharma Perdana, perusahaan asal Bandung yang pernah di-blacklist Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk menggarap proyek besar tersebut.

Anggaran Cair 100 Persen, Pekerjaan Mangkrak

Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam yang seharusnya dibangun sepanjang 35 kilometer hanya selesai sekitar 15 kilometer. Sisanya, 20 kilometer tak dikerjakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.