Porostimur.com, Weda – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana arisan yang menyeret seorang perempuan berinisial AKA alias Asriyanti di Kabupaten Halmahera Tengah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Tengah, IPTU Suherlin, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
“Kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Nanti masih ada pemeriksaan tambahan,” ujar IPTU Suherlin.
Diduga Kelola Berbagai Jenis Arisan
Asriyanti diduga mengelola sejumlah jenis arisan, mulai dari arisan uang tunai, arisan emas, hingga arisan telepon genggam iPhone.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta arisan yang dikelola mencapai lebih dari 80 orang. Sementara nilai kerugian yang diduga timbul dalam perkara tersebut diperkirakan mendekati Rp800 juta.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menandai penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kini melanjutkan proses untuk mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Polisi Masih Kumpulkan Alat Bukti
Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah dijadwalkan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.










