Eks Gubernur Malut Jalani Sidang Pembelaan, Kuasa Hukum Sebut Uang Pengganti Memberatkan

oleh -112 views

Porostimur.com, Ternate – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate,dengan agenda pembelaan pada Jumat (30/8/2024). 

Hakim Ketua Kadar Noh didampingi anggota hakim lainnya membuka sidang agenda pledoi atau pembelaan AGK melalui Penasihat Hukum.

Pada sidang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIT ini, majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum AGK untuk melayangkan pembelaan. 

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengacara AGK Hairun Rizal, meminta kepada majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Kiranya menjatuhkan palu yang seadil-adilnya, karena majelis hakim selaku wakil Tuhan di bumi dalam menegakkan keadilan dan menentukan nasib terdakwa AGK di perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga  Tak Kunjung Rampung, Pemerintah Lanjutkan Pembangun Bendungan Way Apu di Tahun 2025

Rizal menilai uang pengganti yang dibebankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada terdakwa AGK sangat memberatkan.

Sebagaimana diketahui, JPU KPK menuntut AGK selama sembilan tahun kurungan penjara, denda senilai Rp 300 juta subsider enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pekan lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.