Eks Gubernur Malut Jalani Sidang Pembelaan, Kuasa Hukum Sebut Uang Pengganti Memberatkan

oleh -348 views

AGK diberi waktu selama satu bulan setelah putusan dikeluarkan. Apabila uang itu tidak bisa ditunaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan selama lima tahun.

“Tuntutan yang diberikan oleh JPU KPK terhadap klien kami itu tentu sangat dihargai. Tetapi, uang pengganti yang dibebankan kepada klien kami sangat memberatkan,” tukasnya.

Menurut Rizal, jika mengacu pada fakta persidangan, hampir sebagian besar saksi yang dihadirkan itu menyebut bahwa uang yang diberikan kepada AGK menggunakan uang pribadi sehingga tidak ada kerugian keuangan negara. Bahkan tidak ada bukti hasil audit yang dilakukan pihak BPK.

“Nota pembelaan yang kami siapkan ini cenderung kepada uang pengganti. menurut kami, JPU semestinya melihat keterangan para saksi terkait pemberian uang tersebut. Memang di dalam dakwaan, JPU juga masukkan pasal yang menyangkut dengan unsur uang pengganti, akan tetapi uang yang terima klien kami bersumber dari uang pribadi bukan dari kas negara,”ujarnya.

Rizal menambahkan, pihaknya sangat berharap nota pembelaan yang diajukan bisa menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim ketika memutuskan perkara ini.

Baca Juga  Tanda-tanda Kematian Perubahan dari 100 Hari hingga Sesaat Sebelum Meninggal

“Sekali lagi kami sangat menghargai tuntutan JPU, tetapi dengan adanya nota pembelaan tersebut semestinya bisa dilihat lebih jauh terkait sumber uang yang diterima klien kami,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.