Keputusan pemda ini mendapat sorotan akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena) Gunawan Hi. Abas. Ia menegaskan, etisnya dalam kepemimpinan tidak ada mantan narapidana menduduki jabatan strategis. Apalagi eks napi kasus korupsi yang notabenenya telah menunjukkan bobroknya kepemimpinan sebelumnya.
“Saya hanya memberikan saran kepada pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola perusahaan daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengangkatan seorang pengawas perusahaan daerah harus dilakukan dengan sangat selektif dan transparan. Salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan adalah rekam jejak calon pengawas tersebut,” jelas Gunawan
Menurutnya, dalam melakukan rekrutmen pemda harus lebih berhati-hati mengambil keputusan. Meski dalam perda tidak ada larangan pengangkatan eks napi korupsi, kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan khusus.
“Rekam jejak yang baik bisa berpengaruh pada etos dan semangat kerja, seperti meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pelayanan. Jangan atas dasar suka maupun emosinal lainnya hingga begitu saja diangkat tanpa mempertimbangkan kompetensi dan integritas,” tandasnya. (red/ts)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









