Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam penyaluran insentif operasional kepada SPPG yang nilainya mencapai Rp6 juta per hari.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026), ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, klaim Sony terkait adanya “nama-nama besar” yang diduga terlibat dalam perkara ini masih harus dibuktikan lebih lanjut dalam proses penyidikan maupun persidangan.
(red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










