Porostimur.com, Langgur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual kembali menerima tahanan baru. Kali ini, empat orang tahanan kasus narkotika yang sebelumnya berada dalam penahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku resmi dititipkan di Lapas Tual, Sabtu (26/7/2025).
Keempat tahanan tersebut memiliki status tahanan AI, yang artinya masih dalam penanganan BNN dan akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.
Bagian dari Alur Proses Hukum
Kepala Lapas Kelas IIB Tual Nurchalis Nur, menjelaskan bahwa penempatan tahanan dari BNN ini merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana di Indonesia yang berlaku bagi setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.
“Hari ini kita menerima empat orang tahanan baru dari BNN Provinsi Maluku. Mereka adalah tahanan AI atau masih dalam penahanan BNN. Penitipan ini adalah bagian dari alur sistem peradilan di negara kita,” jelas Nurchalis.
Ia menambahkan bahwa setiap tahanan yang masuk ke Lapas Tual wajib melalui serangkaian prosedur ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Prosedur Ketat: Dari Verifikasi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Tual, Fransisco Fanulene, merinci bahwa proses penerimaan tahanan baru tidak dilakukan sembarangan. Ada beberapa tahap yang harus dilalui, mulai dari verifikasi identitas, pemeriksaan fisik dan barang bawaan, hingga pemeriksaan kesehatan.









