ESDM Bekukan Lebih dari 50 IUP karena Belum Ajukan RKAB 2026

oleh -417 views
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan lebih dari 50 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.

Porostimur.com, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan lebih dari 50 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Maluku Utara turut masuk dalam daftar tersebut.

Kebijakan tegas ini diambil setelah para pemegang IUP dinilai tidak memenuhi kewajiban administratif meski telah melalui serangkaian peringatan.

Proses Sanksi Bertahap hingga Pembekuan

Direktur Jenderal Minerba ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa sebelum pembekuan dilakukan, pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) mulai dari tahap pertama hingga ketiga.

“Kalau belum bisa menyampaikan RKAB sesuai waktu, kita kenakan teguran 1, 2, 3. Setelah itu kita beri sanksi pemberhentian,” ujar Tri kepada awak media di Kantor ESDM, Rabu (20/5/2026).

Ia menyebut jumlah IUP yang dibekukan mencapai lebih dari 50 izin. Namun demikian, pemerintah masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kewajibannya.

Baca Juga  Ambon Promosikan Budaya Maluku di Karnaval Nusantara Rakernas APEKSI 2026

“Para pemegang IUP masih bisa mengajukan RKAB dalam waktu 90 hari. Jika tidak juga memenuhi persyaratan, maka izin tambangnya bisa dicabut,” tegasnya.

Kendala Teknis Jadi Hambatan Utama

Tri mengungkapkan, sebagian besar masalah yang dihadapi perusahaan terkait penyusunan RKAB bersifat teknis, terutama menyangkut data sumber daya cadangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.