ESDM Bongkar Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

oleh -170 views
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara pada 22 Mei 2026 menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Minerba.

Temuan ini merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru, yang kemudian dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM.

Libatkan Sejumlah Instansi

Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, unsur Kodam XV Pattimura, serta pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh praktik pertambangan ilegal yang terjadi.

Komitmen Tindak Tegas Tambang Ilegal

Jeffri menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh badan usaha.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi penambang rakyat yang memiliki izin, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara adil dan berkelanjutan.

Baca Juga  Benda Diduga Bom Pesawat Ditemukan di Percetakan Negara Ambon, Gegana Sterilkan Lokasi

Ia juga menyebut proses hukum ini menjadi bagian dari upaya mendukung program Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengoptimalkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak demi kesejahteraan masyarakat.

Dengan meningkatnya status kasus ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum diharapkan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik tambang ilegal tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.