Temuan ini merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru, yang kemudian dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM.
Libatkan Sejumlah Instansi
Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, unsur Kodam XV Pattimura, serta pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh praktik pertambangan ilegal yang terjadi.
Komitmen Tindak Tegas Tambang Ilegal
Jeffri menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh badan usaha.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi penambang rakyat yang memiliki izin, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara adil dan berkelanjutan.
Ia juga menyebut proses hukum ini menjadi bagian dari upaya mendukung program Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengoptimalkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan meningkatnya status kasus ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum diharapkan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik tambang ilegal tersebut.







