ESDM Bongkar Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

oleh -20 Dilihat
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara pada 22 Mei 2026 menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Minerba.

(red)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Wagub Vanath Serahkan RAPBD Perubahan 2026 ke DPRD Maluku

No More Posts Available.

No more pages to load.