Porostimur.com, Jakarta – Fakta baru kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang Paspampres berinisial Mayor BF alias Bagas Firmasiaga kepada prajurit wanita TNI Kowad bernama Letda Caj (K) GER alias Grace Ersi Rooman, di sebuah hotel di Bali.
Fakta baru terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan bukti adanya kasus rudapaksa, karena Mayor BF dan Letda GER ternyata suka sama suka
Hal itu diungkapkan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, mengatakan dari hasil penyelidikan sementara perwira Paspampres dan prajurit wanita TNI melakukan tindak asusila atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur pemaksaan.
“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali.
Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” ujarnya pada Kamis (8/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Saat ini korban yang merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER berpotensi sebagai tersangka.
Sebelumnya, Mayor Infanteri BF yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) telah ditetapkan sebagai tersangka.











