Karena itu, ia meminta kepolisian tidak menunggu tekanan publik untuk memulai penyelidikan. Menurutnya, penertiban yang telah dilakukan pemerintah menjadi dasar yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri proses perizinan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya unsur pidana.
“Kami meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Maluku Utara, Bapak Irjen Pol. Arif Budiman, untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan jetty PT STS. Pemilik PT STS harus dipanggil dan diperiksa. Kapolda Malut jangan terkesan berpihak pada PT STS. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Akan Dikawal hingga Mabes Polri
Riswan juga mengingatkan bahwa Maluku Utara saat ini menghadapi berbagai persoalan tata kelola sumber daya alam. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang harus ditindak secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi investasi yang mengabaikan aturan hukum dan kelestarian lingkungan.
“Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka akan muncul anggapan bahwa perusahaan dapat membangun terlebih dahulu dan mengurus izin belakangan. Praktik seperti ini tidak boleh terjadi. Hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah negara,” katanya.









