Menurutnya, PT SMI memiliki spesialisasi dalam pembiayaan proyek strategis seperti jalan, jembatan, dan rumah sakit. Oleh karena itu, Pemprov diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“RSUD dr. M. Haulussy Ambon harus memadai, agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat optimal,” tambah Yeremias.
Landasan Hukum dan Pengawasan
Landasan hukum bagi pinjaman daerah ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman, termasuk kepada PT SMI.
Yeremias menegaskan, Fraksi Golkar akan terus mengawal agar pinjaman digunakan efisien dan tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku, khususnya melalui peningkatan fasilitas kesehatan, pendidikan, serta perbaikan jalan dan jembatan.
Dengan dukungan penuh Fraksi Golkar, Pemprov Maluku diharapkan dapat segera merealisasikan pinjaman daerah ini dan memulai berbagai proyek infrastruktur yang telah lama dinantikan masyarakat. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









