Fungsi Regulasi yang Ditelantarkan

oleh -35 Dilihat

Regulasi merupakan salah satu fungsi paling fundamental pemerintahan daerah. Fungsi legislasi bukan pekerjaan DPRD semata, melainkan kerja bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. DPRD membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, sementara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam regulasi teknis dan pelaksanaan yang efektif.

Namun dalam praktiknya, fungsi ini justru tampak kurang memperoleh perhatian yang sebanding dengan fungsi anggaran dan politik representasi.

Setiap tahun kita berbicara tentang APBD, tetapi perencanaan legislasi daerah—program pembentukan peraturan daerah—jarang menjadi perbincangan publik yang serius. Publik pun tidak banyak mengetahui: regulasi apa yang sesungguhnya dibutuhkan masyarakat Maluku? Masalah sosial-ekonomi apa yang hendak diselesaikan melalui perda? Apakah perda yang telah dibuat benar-benar menjawab persoalan masyarakat?

Baca Juga  Perseteruan Memanas, Kanada Ancam Putus Pasokan Listrik ke AS

Lebih penting lagi, siapa yang mengukur efektivitas produk hukum daerah setelah ia diberlakukan?

Kita hampir tidak menemukan kajian publik yang sistematis mengenai berapa banyak regulasi daerah yang benar-benar lahir dari penelitian terhadap persoalan konkret masyarakat. Berapa banyak perda yang disusun berdasarkan riset akademik yang serius? Berapa banyak peraturan kepala daerah yang kemudian diterjemahkan secara konsisten ke dalam regulasi teknis di tingkat dinas dan badan?

No More Posts Available.

No more pages to load.