Fungsi Regulasi yang Ditelantarkan

oleh -35 Dilihat

Jangan-jangan, dalam satu tahun anggaran, energi politik dan birokrasi jauh lebih banyak terserap untuk membahas APBD ketimbang membangun perangkat hukum yang membuat APBD dan seluruh kebijakan pemerintah benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

Padahal, regulasi yang lemah atau tidak tersedia pada sektor-sektor tertentu menciptakan ruang kosong. Dan ruang kosong hukum hampir selalu segera diisi oleh kepentingan yang paling kuat.

Di situlah praktik predatorik menemukan habitatnya.

Ketika tidak ada mekanisme yang memadai untuk mengendalikan harga, distribusi, kualitas barang, perlindungan konsumen, tata niaga komoditas lokal, transportasi laut, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya, maka hukum pasar yang berlaku bukan lagi kompetisi yang sehat. Yang berlaku adalah kekuatan modal, jaringan distribusi, akses informasi, dan posisi tawar.

Yang kuat semakin kuat. Yang lemah semakin tidak berdaya.

Baca Juga  Puluhan Tahun Menanti, Profesor Australia Akhirnya Saksikan Burung Bidadari Halmahera di Habitat Aslinya

Ketika Rakyat Menjadi Abdi

Lemahnya fungsi regulasi tentu tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan apa yang disebut sebagai distorsi eksistensial tadi.

DPRD terlalu mudah terseret ke dalam urusan jaring aspirasi masyarakat—yang kemudian dikemas dalam istilah pokok-pokok pikiran atau pokir—beserta berbagai fasilitas, gaji, dan tunjangan. Semua itu memang memiliki dasar kelembagaan sepanjang dijalankan sesuai ketentuan. Tetapi ketika fungsi representasi lebih sering dibaca melalui distribusi kepentingan daripada pembentukan kebijakan publik yang berkualitas, maka pertanyaan tentang tujuan keberadaan lembaga menjadi relevan.

No More Posts Available.

No more pages to load.