Di sisi lain, birokrasi pun tidak jarang sibuk dengan urusan internal: tunjangan kinerja, tambahan penghasilan, jabatan, serta berbagai hak administratif lainnya. Ketika tunjangan terlambat dibayarkan, kegaduhan segera muncul. Namun ketika regulasi yang melindungi petani, nelayan, pedagang kecil, konsumen, pekerja, dan masyarakat kepulauan tidak tersedia atau tidak efektif, kegaduhan yang sama justru jarang terdengar.
Di sinilah ironi pemerintahan daerah kita menjadi terang.
Urusan internal lembaga dapat menjadi sangat serius, tetapi urusan publik sering kali dibiarkan menjadi persoalan rakyat sendiri.
Padahal, esensi pemerintahan bukanlah mengurus dirinya sendiri. DPRD dan pemerintah daerah dibentuk bukan untuk menciptakan kenyamanan bagi institusi, melainkan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan, perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan.
Karena itu, kritik terhadap mahalnya tarif angkutan laut semestinya tidak dijawab hanya dengan operasi pasar, rapat koordinasi, atau imbauan kepada operator. Pemerintah daerah perlu bertanya lebih jauh: di mana regulasinya, bagaimana desain kebijakannya, siapa yang mengawasi, dan apa sanksinya ketika kepentingan publik dirugikan?
Pertanyaan serupa harus diajukan terhadap hampir seluruh sektor ekonomi rakyat di Maluku.










