Porostimur.com, Tidore – Tujuh orang terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Durian, diamankan aparat Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Tujuh pelaku diamankan setelah korban serta keluarganya melaporkan ke pihak kepolisian, pada Selasa (28/6/2022) kemarin. Mereka adalah: SA (26), RM (22), FI (21), FH (17), TAR (27), SH (17), dan MIM (16).
Sofyan menegaskan para pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang berusia 13 tahun pada Kamis, 23 Juni 2022 di sebuah pantai di Kecamatan Oba Utara.
“Korban melaporkan pada 28 Juni, setelah dilaporkan pihak kepolisian melalui Polsek Oba Utara langsung bergerak mengamankan para pelaku,” katanya.
Sofyan menegaskan pelaku saat ini diamankan di Polsek Oba Utara.
“Sementara tujuh orang pelaku kami amankan di Mapolsek Oba Utara,” jelasnya.
Dari tujuh pelaku itu, enamnya berprofesi sebagai wiraswasta sementara satunya berprofesi sebagai pelajar.
“Satu pelaku masih status pelajar, saat ini masih di bangku SMA,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini jajaran pihak mapolsek Oba Utara bersama dengan jajaran satreskrim Polres Tidore Kepulauan masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Apakah masih ada pelaku atau tidak, Sementara masih dalam tahap pengembangan. Nanti kasus ini akan kami serahkan ke Polres Tikep,” terangnya.









