@Porostimur.com | Palu : Seorang gadis berinisial R berusia 17 tahun telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Negeri Sabah Malaysia. Saat ini, R telah dipulangkan ke kampung halamannya.
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Nunukan, Ari Sugias Tuti mengatakan, korban langsung ditangani dan dipulangkan ke orang tuanya setelah dideportasi dari Malaysia.
“Gadis tersebut menjadi korban calo yang mengiming-iminginya pekerjaan di restoran dengan gaji sebesar 1.000 ringgit Malaysia tanpa menggunakan dokumen keimigrasian,” kata Ari di Nunukan seperti dikutip Antara, Selasa (25/6).
Padahal perempuan tersebut tergiur rayuan calo, kemungkinan faktor ekonomi keluarga pascagempa Palu (Sulawesi Tengah) beberapa waktu lalu.
Field Facilitator IOM Nunukan, Felicia Clarisa mengaku telah menginterogasi korban TPPO ini namun tidak banyak yang dapat diperoleh informasi karena masih lugu dan pernyataannya berbelit-belit.
Namun Felicia mengatakan, korban adalah rekrutan seseorang bernama Aco di Kota Palu untuk dipekerjakan di Negeri Sabah pada restoran tanpa menggunakan paspor atau ilegal.
Korban ini berada di Kabupaten Nunukan bersama ratusan pengungsi dari Kota Palu pada Desember 2018 lalu. Felicia menyatakan, sesuai pengakuannya sebelum diseberangkan ke Tawau melalui Pulau Sebatik oleh seseorang yang menampungnya di Kabupaten Nunukan selama empat hari.




