Penjelasan tersebut menjadi perhatian serius DPRD, mengingat dampak keterlambatan gaji dirasakan langsung oleh ribuan ASN dan keluarganya.
DPRD Beri Tenggat Waktu
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah.
DPRD menegaskan tidak akan menerima atau menambahkan anggaran di luar yang telah dibahas bersama, kecuali untuk kepentingan penanganan pascakonflik Desa Longgar dan Apara.
Selain itu, DPRD meminta agar pembayaran gaji ASN dan pelaksanaan APBD paling lambat dilakukan pada 27 Februari 2026.
Publik berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti, sehingga para ASN tidak lagi dibebani persoalan kebutuhan hidup, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Pembayaran gaji diharapkan tidak hanya meringankan beban pegawai, tetapi juga mampu mendorong perputaran uang di daerah serta memberi efek domino bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru. (Maichel Koipuy)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









