Gaji ASN Pemkab Kepulauan Aru Tertunda, DPRD Desak Pemda Segera Bayar

oleh -950 views

Porostimur.com, Dobo — Keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Aru hingga akhir Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Keluhan para pegawai yang harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih menjelang bulan suci Ramadan, akhirnya bergulir hingga ke Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Senin (23/02). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Fenny Silvana Loy, didampingi Wakil Ketua Udin Belsigaway, serta dihadiri sejumlah anggota dewan.

Sementara itu, Tim Anggaran Pemda dipimpin Sekretaris Daerah Jacob Ubjaan selaku Ketua Tim, bersama Kepala Bapelitbang dan Sekretaris BPKAD.

Baca Juga  Kejati Malut Pastikan Proyek RS Pratama Halbar Bisa Dilanjutkan

Pemda Beberkan Penyebab Keterlambatan

Dalam forum tersebut, Tim Anggaran Pemda memaparkan sejumlah faktor yang menjadi penyebab belum dibayarkannya gaji ASN.

Pertama, adanya keterlambatan sinkronisasi SILPA yang harus menyelesaikan Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan tahun 2025 sebesar Rp42 miliar. Kedua, dokumen APBD Tahun Anggaran 2026 baru diunggah ke dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah pada Jumat (20/02).

Selain itu, nomor registrasi APBD dari Pemerintah Provinsi Maluku juga baru diterbitkan. Faktor administratif lainnya adalah pergantian spesimen tanda tangan dari Pengguna Anggaran yang baru dilantik, termasuk Bendahara OPD dan Bendahara Umum Daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.