Galian C Wai Riuwapa Setor Pajak Rp4 Juta per Bulan, Legalitas dan Volume Material Dipertanyakan

oleh -86 Dilihat
Pengakuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengenai adanya setoran pajak dari aktivitas pengambilan material di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, justru membuka pertanyaan baru. Foto: Ilustrasi/ AI

Namun jika ditemukan ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dengan dokumen perizinan maupun laporan pajak, aparat tentu dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, polemik Wai Riuwapa bukan lagi sekadar soal ada atau tidaknya aktivitas galian C.

Ini menyangkut kepastian hukum, transparansi pemerintah, pengelolaan sumber daya alam, penerimaan daerah, dan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.

Pemkab SBB perlu menjelaskan dasar pemungutan pajaknya. Instansi teknis perlu menerangkan status perizinannya. Sementara aparat penegak hukum perlu memastikan apakah aktivitas di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Jika legal, buka dasar legalitasnya.

Jika pajaknya dipungut, jelaskan dasar perhitungannya.

Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.

Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang penting bagi pembangunan. Namun penerimaan daerah tidak boleh mengalahkan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Bodewin Usul Sopi Dikendalikan Lewat Fabrikasi Resmi, Harganya Bisa Naik 20 Kali Lipat

Kini publik menunggu satu hal sederhana dari pemerintah dan aparat: kepastian.

(Josian Kakisina)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.