Porostimur.com, Ambon – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025, Rabu (10/12/2025). Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Maluku dan menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan BPK dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan LHP ini mencakup enam pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang menyasar penyelenggara pemilu serta lima pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku.
Enam LHP PDTT Diserahkan ke Penyelenggara dan Pemda
Dalam agenda tersebut, BPK menyerahkan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.
Selain itu, BPK juga menyerahkan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah kepada Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku dalam sambutannya menegaskan bahwa hasil pemeriksaan PDTT tersebut bukan semata-mata untuk menemukan kekurangan, melainkan sebagai instrumen perbaikan pengelolaan keuangan daerah.










